Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

Selasa 26-08-2025,16:34 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Penangkapan dilakukan di Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Identitas buron yakni:

Nama/Inisial : Theng Hong Sioe als Soso

Tempat lahir : Semarang

Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun/18 Agustus 1958

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Katolik

Pekerjaan : Swasta (Direktur CV Sumber Alam Sakti) 

Alamat : Perum Permata Hijau P 217 RT 06/RW 18, Kecamatan Tembalang, Semarang

Terpidana Theng Hong Sioe als Soso dinyatakan bersalah melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan dengan isi tidak lengkap. Serta tidak menyelenggarakan pembukuan atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018, Terpidana Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana "Perpajakan secara berlanjut."

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk Buron Penipuan Rp 12 Miliar di Madiun

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau

Karena perbuatannya, Theng Hong Sioe dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030 (empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga puluh rupiah).

Kategori :