JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Penangkapan dilakukan di Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Identitas buron yakni:
Nama/Inisial : Theng Hong Sioe als Soso
Tempat lahir : Semarang
Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun/18 Agustus 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta (Direktur CV Sumber Alam Sakti)
Alamat : Perum Permata Hijau P 217 RT 06/RW 18, Kecamatan Tembalang, Semarang
Terpidana Theng Hong Sioe als Soso dinyatakan bersalah melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan dengan isi tidak lengkap. Serta tidak menyelenggarakan pembukuan atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018, Terpidana Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana "Perpajakan secara berlanjut."
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk Buron Penipuan Rp 12 Miliar di Madiun
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau
Karena perbuatannya, Theng Hong Sioe dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030 (empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga puluh rupiah).