Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

Selasa 26-08-2025,16:34 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

 “Saat ditahan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penahanannya berjalan lancar.  Kemudian terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Toni Waluyo

“Diimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)

 

Kategori :