Tujuannya memastikan jamaah dalam kondisi benar-benar sehat sebelum berangkat, sekaligus menekan angka kematian jamaah di Tanah Suci.
Maman menegaskan kementerian baru ini juga akan mengatur perjalanan umrah lebih ketat.
BACA JUGA:Angka Kematian Jamaah Tinggi, BP Haji Gagas ‘Manasik Kesehatan’
"Namun, seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar atau ditipu," katanya.
Selain itu, kementerian ini ditugaskan memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Dengan begitu, Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat dan memastikan kuota maupun fasilitas sesuai kebutuhan jamaah.
"Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang berangkat tanpa kepastian layanan dan seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, serta berpihak pada jamaah," jelas Maman.
Revisi undang-undang ini juga mengatur evaluasi pasca-haji. DPR meminta agar laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir, sehingga perbaikan dapat dilakukan lebih cepat. (*)