Hal terakhir yang dijadikan pertimbangan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice
BACA JUGA:10 Restorative Justice Disetujui Jampidum
Selain dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan lain seperti, para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya