Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat, memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit. Yang dilaporkan secara rutin setiap bulan dari UPG pembantu di masing-masing OPD.
"Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," pungkasnya. (*)