Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Rabu 03-09-2025,13:31 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Akibat dari aksi pembakaran tersebut berujung menewaskan tiga orang staf pada aksi demonstrasi pada tanggal 29 Agustus 2025.

Belasan tersangka tersebut terdiri dari kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Makassar dan Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan bahwa penanganan kasus kerusuhan yang berujung pembakaran dan pengeroyokan itu masih terus dilakukan.

“Menyampaikan update penanganan kasus pembakaran Gedung DPR Provinsi dan Kota Makassar dan pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap 11 orang tersangka itu adalah Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun, hingga Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.

BACA JUGA:Prabowo Soal 4 Warga Tewas Pasca Demo di DPRD Makassar: Tindakan Perusuh!

BACA JUGA:Kerusuhan Pecah Usai Kematian Ojol, DPRD Makassar Dibakar, 4 Orang Tewas

Sebagai informasi, kerusuhan itu tidak hanya meninggalkan kerusakan parah, akan tetapi juga menelan korban jiwa. Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, kantor DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, serta dua pos polisi di Kecamatan Rappocini menjadi sasaran kerusuhan oleh massa.

Aksi anarki dalam demonstrasi tersebut meliputi perusakan, pembakaran, hingga penjarahan. Para pelaku yang melakukan aksi itu juga berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari buruh, petugas kebersihan, juru parkir, hingga mahasiswa dan pelajar.

Peran para tersangka juga beragam. Ada yang terbukti melakukan perusakan, pembakaran, hingga melakukan aksi penjarahan. 

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa terdapat provokator yang  menyebarkan ajakan melalui media sosial. Seorang mahasiswa diketahui membuat ajakan untuk melakukan aksi itu di depan kantor DPRD Makassar.

BACA JUGA:Amuk Massa Meluas, Gedung DPRD Ludes Terbakar di Makassar, Bandung, dan Solo

BACA JUGA:Pasca Pembakaran Grahadi, Ini Respons Emil Dardak

Akan tetapi sejauh ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan seluruh identitas tersangka dari aksi pembakaran, perusakan dan penjarahan tersebut. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka atas kasus tersebut akan terus bertambah seiring berkembangnya hasil penyelidikan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :