BACA JUGA:Pemerintah Perluas Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta
BACA JUGA:Bandara Soetta Bakal Diperluas, Bisa Tampung 110 Juta Penumpang Per Tahun
Sementara itu, Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Herman Slamet menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Senin 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB. Saat petugas tengah melakukan patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional.
Petugas mendapati 10 pria muda berusia antara 23-30 tahun. Dicurigai sebagai calon pekerja migran nonprosedural.
"Mereka hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja, untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural," terang Herman.
BACA JUGA:Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO
BACA JUGA:Risma-Gus Hans Fokus Resik-resik Jatim: Ingin Atasi Banjir, PMI Ilegal, hingga Stunting
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang di antaranya sudah pernah bekerja di Kamboja sebelumnya dan sedang pulang cuti.
"Mereka kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta," kata Herman.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan peran dua tersangka yang ditangkap. Yaitu tersangka pertama membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, diketahui mendapatkan keuntungan Rp 7 juta. Tersangka mengetahui bahwa calon PMI akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja secara nonprosedural.
BACA JUGA:Kominfo Ragu Judi Online Bisa Hilang, Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diblokir
BACA JUGA:Motif Pembunuhan ASN BPS Halmahera Timur: Pejudol Bayar Mahal
Sedangkan tersangka kedua berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gajinya di Kamboja. Serta membantu dalam pengurusan paspor dan berangkat bersama calon PMI menuju Kamboja.
"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Herman.
Disebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara; dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya