33 Tersangka Kerusuhan Surabaya, Polisi Tegaskan Tak Ada Kompromi

Jumat 05-09-2025,20:26 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

• Pasal 406 KUHP (perusakan),

• Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan),

• Pasal 212 KUHP (melawan pejabat),

• Pasal 160 KUHP (penghasutan),

• UU Darurat No. 12/1951 (senjata tajam dan bahan peledak, ancaman maksimal hukuman mati).

Kapolrestabes menutup dengan imbauan. “Sampaikan aspirasi secara beradab dan menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Tolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari dukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kombes Luthfie.

Kerusuhan akhir Agustus 2025 ini kini menjadi catatan kelam Surabaya. Polisi memastikan, dengan 33 tersangka yang ditetapkan, langkah hukum tak akan berhenti demi menjaga kota tetap aman. (*)

 

Kategori :