Kemudian, Subdirektorat (Subdit) IV Ditreskrimum Polda Bali melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan para korban TPPO.
BACA JUGA:Marak Kasus TPPO, Polisi Awasi Pelabuhan Gold Coast Batam
BACA JUGA:141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut
Korban dari TPPO ini rata-rata berusia 18-23 tahun. Mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja, lalu tidak ada kepastian hak atau jaminan kerja, dan lebih parahnya para korban bekerja tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
KTP dan ponsel para korban juga diambil paksa oleh pelaku. Para korban juga hanya diberi makan mi instan dan minum air tawar mentah yang diambil dari palka penyimpanan kapal.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya