KPK Dalami Dugaan Pegawai Kemnaker yang Terima THR dari Agen TKA

Jumat 12-09-2025,11:17 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemeriksaan terhadap pegawai pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka diduga menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa dua orang mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker berinisial MK dan EPI sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penyidik KPK mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang mana uang itu diduga berasal dari para agen TKA.

"KPK juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh para tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA," " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

BACA JUGA:Korupsi Sertifikat K3 di Kemnaker sudah Jalan 6 Tahun, Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar

BACA JUGA:KPK: Biaya Sertifikat K3 Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, Pejabat Kemnaker Nikmati Rp81 Miliar

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada 5 Juni 2025.  

Delapan tersangka tersebut yakni Suhartono, selain itu ada juga Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka itu merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker. KPK menyatakan bahwa para tersangka dalam kurun waktu lima tahun yaitu sejak 2019 sampai 2024 telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. 

Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh pihak Kemenaker maka, penerbitan izin kerja dan izin tinggal juga akan ikut terhambat. Akibatnya, para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Karena hal itu, pemohon RPTKA dengan terpaksa memberikan uang kepada tersangka agar penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat diproses.

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing jadi Korban

BACA JUGA:KPK Telusuri Peran Putri Citra pada Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Kategori :