Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Rp3 Miliar, Bunga di Bawah 6 Persen

Selasa 16-09-2025,13:50 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Koperasi Desa/Kelurahan alias Kopdes Merah Putih  sudah bisa mengajukan pinjaman modal ke bank milik negara (Himbara) mulai Senin 15 September 2025. 

Kebijakan itu lahir setelah pemerintah menerbitkan dua peraturan menteri keuangan yang menyederhanakan syarat pinjaman.

BACA JUGA:Dari Utang ke Usaha, Koperasi BPS Hadirkan Solusi Ringan untuk Perangkat Desa

Regulasi tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025. Aturan baru ini memastikan koperasi desa dapat mengakses modal dengan bunga lebih ringan dan prosedur yang tidak berbelit.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah menargetkan bunga pinjaman berada di bawah enam persen. “Saya berharapnya kurang dari 6 persen, pokonya kurang dari 6 persen kalau bisa,” ujarnya di Jakarta, Senin 15 September 2025. 

BACA JUGA:Profil Ferry Juliantono, Wakil Menteri Naik Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie

Ferry menjelaskan plafon pinjaman ditetapkan sebesar Rp3 miliar per koperasi. Dari jumlah itu, sekitar 1.000 koperasi desa sudah bisa mencairkan pinjaman dengan total Rp1 triliun.

Ia menuturkan, tahap berikutnya ditargetkan mencapai 16 ribu koperasi desa. Angka tersebut mengacu pada plafon pinjaman Rp16 triliun yang pernah disampaikan eks Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BACA JUGA:Sederet Kontroversi Budi Arie Setiadi, Mantan Menteri Koperasi yang Baru Saja Dicopot dari Kabinet

Penyederhanaan syarat dilakukan agar koperasi lebih cepat memperoleh modal usaha. Ferry menyebut persetujuan proposal bisnis kini cukup dilakukan oleh pengawas koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Ferry juga menjelaskan bahwa setiap proposal bisnis tidak harus disetujui oleh musyawarah desa khusus (musdesus). Karena musdesus bertugas untuk membentuk koperasi desa. 

BACA JUGA:Gresik Canangkan 100 Dapur MBG, Bakal Berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih

“Cukup di-approve oleh pengawas, yang notabene juga kelurahan atau desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas, sederhana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah bersama Himbara akan mendampingi koperasi dalam menyusun proposal usaha. Pendampingan dilakukan melalui buku panduan dan pertemuan regional di berbagai daerah.

BACA JUGA:Menkop Budi Arie: Koperasi Merah Putih Ujung Tombak Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kategori :