Koperasi Desa Merah Putih dan Mobil Pikap
ILUSTRASI Koperasi Desa Merah Putih dan Mobil Pikap.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
RENCANA pengadaan 105.000 mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai sekitar Rp24,66 triliun merupakan kebijakan besar yang akan memberikan dampak luas terhadap desa dan perekonomian nasional.
Karena itu, kebijakan tersebut tidak cukup dinilai dari semangatnya yang baik. Ia perlu ditimbang melalui dua lensa penting: disiplin needs assessment dan keberpihakan pada penguatan industri dalam negeri.
DISIPLIN KEBUTUHAN: BENARKAH KOPERASI DESA MERAH PUTIH BUTUH PIKAP?
Dalam ilmu perencanaan dan pengembangan organisasi, setiap kebijakan publik idealnya diawali dengan needs assessment –proses mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan secara objektif, berbasis data, serta melibatkan pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Menkop Ungkap Alasan Impor 105 Ribu Unit Mobil India untuk Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Pengadaan Alat Transportasi Koperasi Desa Merah Putih Perlu Cermat
Tanpa tahapan itu, kebijakan berisiko melompat langsung pada solusi tanpa memastikan akar persoalan yang hendak diselesaikan.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: benarkah koperasi desa merah putih butuh pikap?
Indonesia memiliki lebih dari 70.000 desa dengan kondisi sosial-ekonomi yang sangat beragam. Ada desa agraris dengan volume distribusi hasil panen tinggi. Ada desa pesisir dengan kebutuhan logistik perikanan.
Namun, ada pula desa dengan aktivitas ekonomi terbatas, bahkan tidak memerlukan distribusi barang dalam skala besar. Tidak sedikit koperasi desa yang menghadapi persoalan yang lebih mendasar: lemahnya tata kelola, minimnya literasi manajemen, keterbatasan modal kerja, dan belum terbukanya akses pasar.
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih, Mau Dibawa ke Mana?
BACA JUGA:Program Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pembangunan Astacita
Dalam konteks seperti itu, kendaraan bukanlah kebutuhan utama.
Karena itu, sebelum berbicara tentang mobil pikap, yang jauh lebih penting adalah merumuskan model bisnis koperasi secara jelas. Prinsip koperasi kerap diringkas sebagai ”dari anggota, oleh anggota, untuk anggota” –sebuah penegasan bahwa koperasi hidup dari kebutuhan riil dan partisipasi anggotanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: