Koperasi Desa Merah Putih, Mau Dibawa ke Mana?

ILUSTRASI Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
KOPERASI Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan ide yang bagus dari presiden yang kemudian diwujudkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya, pemerataan ekonomi dan mewujudkan Indonesia emas.
Namun, dalam implementasinya, perlu diperhatikan beberapa hal sesuai karakteristik desa yang ada agar program tersebut efektif, sesuai sasaran, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah telah meluncurkan Kopdes Merah Putih bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Indonesia, yakni 12 Juli 2025. Koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu merupakan ide yang bagus dan perlu didukung semua elemen masyarakat.
BACA JUGA:Danantara, Kopdes Merah Putih, dan State Capitalism ala Prabowo
BACA JUGA:Program Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pembangunan Astacita
Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai wujud Astacita yang kedua tentang pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Selanjutnya, Astacita keenam menuju Indonesia Emas 2045. Gagasan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kopdes Merah Putih direncanakan dibentuk di setiap desa. Menurut sensus data Potensi Desa (Podes) Badan Pusat Statistik 2024 pada Mei 2024, wilayah administrasi pemerintah terendah setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari di Sumatera Barat, unit permukiman transmigrasi (UPT), dan satuan permukiman transmigrasi (SPT) yang masih dibina kementerian terkait.
BACA JUGA:Geliat Koperasi Desa Merah Putih dalam Mengerahkan Perekonomian Bottom-up
BACA JUGA:BUMDes dan KUD, Quo Vadis? setelah Nanti Koperasi Desa Merah Putih Hadir
Pada 2024 terdapat 84.276 wilayah administrasi pemerintah setingkat desa. Terdiri atas 75.753 desa, 8.486 kelurahan, dan 37 UPT/SPT. Desa-desa tersebut tentu memiliki karakteristik yang beragam.
Untuk itu, implementasi program Koperasi Desa Merah Putih perlu diadaptasikan dengan kondisi desa masing-masing agar dapat mengakomodasi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi di perdesaan.
Ada beberapa kriteria desa. Misalnya, kriteria desa menurut topografi wilayah yang meliputi desa puncak atau tebing berjumlah 279 desa; desa lereng berjumlah 32.458 desa, desa dataran berjumlah 51.001 desa, dan desa lembah ada 538 desa.
Kriteria desa yang lain lagi, misalnya, ada desa mandiri dan belum mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: