Dukung Perpres 115/2025, Edy Wuryanto Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku MBG
Dukung Perpres 115/2025, Edy Wuryanto tekankan tata kelola dan pasokan bahan baku lokal sebagai kunci sukses Program Makan Bergizi Gratis. MBG bukan hanya soal gizi, tapi juga penggerak ekonomi rakyat.--Fraksi PDI Perjuangan - Dapil Jawa Tengah III
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya tata kelola yang kuat serta kepastian pasokan bahan baku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul mulai diimplementasikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG.
Menurutnya, keberhasilan program berskala nasional ini sangat ditentukan oleh kesiapan teknis di lapangan serta kejelasan peran antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah sendiri telah menggelar rapat koordinasi perdana pada Rabu, 3 Desember 2025, sebagai penanda dimulainya implementasi Perpres 115/2025.
BACA JUGA:Edy Wuryanto Minta Reformasi Sistem Rujukan Diiringi Kesiapan Faskes
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peraturan ini mempertegas berbagai aspek tata kelola MBG, termasuk kewajiban penggunaan bahan baku yang berasal dari koperasi dalam rangka memperkuat integrasi rantai pasok nasional.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 13 regulasi turunan yang mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli gizi, hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa saat ini sebanyak 8.200 SPPG sedang atau akan dibangun di berbagai daerah terpencil.
Kehadiran SPPG diharapkan mampu menjadi tulang punggung pelaksanaan MBG secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Edy Wuryanto menilai bahwa Perpres 115/2025 merupakan langkah besar dalam memperkuat payung hukum dan arah pelaksanaan MBG.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kesuksesan program tetap sangat bergantung pada kesiapan teknis di daerah.
“Kita harus memastikan bahwa percepatan pembangunan SPPG, pengadaan bahan baku dari koperasi, dan penetapan standar higienitas berjalan,”tegas Edy.
Dalam Perpres 115/2025, ditetapkan bahwa bahan baku untuk SPPG diutamakan berasal dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, maupun usaha dagang lokal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: