Koperasi Desa Merah Putih, Mau Dibawa ke Mana?

ILUSTRASI Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Desa tidak hanya menjadi pusat distributor sembako, ada pula produk obat-obatan dari perusahaan-perusahaan besar yang kemudian didistribusikan ke desa. Sebab, itu mungkin dapat membebani masyarakat jika nilai tukar produk pertanian lokal dan komoditas produk manufaktur rendah.
Implementasi dukungan dana Koperasi Desa Merah Putih dapat meningkatkan kolaborasi antarelemen masyarakat guna melakukan kegiatan ekonomi bersama untuk mencapai kesejahteraan, kedamaian bersama.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya konflik antarwarga.
Diharapkan koperasi tersebut tidak ditarik dalam politik pragmatis, bahkan merupakan perpanjangan tangan dari bisnis oligarki. Sejalan dengan visi Koperasi Desa Merah Putih untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Dengan demikian, adanya koperasi dapat memunculkan inovasi-inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam, budaya untuk membangun kemandirian ekonomi.
Pemerintah menargetkan sekitar 80 ribu Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih pada 28 Oktober 2025. Menurut menteri koordinator bidang pangan, dana pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih akan meminjam dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Untuk itu, peluncuran Koperasi Desa Merah Putih menjadi momentum yang pas dan salah satu strategi, wadah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan tidak memunculkan konflik baru di perdesaan. (*)
*) Rustinsyah adalah guru besar bidang antropologi sosial budaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: