Menteri Hukum Tegaskan Merek Kolektif Perkuat Nilai Produk Koperasi Merah Putih

Menteri Hukum Tegaskan Merek Kolektif Perkuat Nilai Produk Koperasi Merah Putih

Supratman tegaskan merek kolektif bisa memperkuat nilai produk koperasi merah putih-dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Utamanya melalui pendaftaran merek kolektif, sebagai upaya memperkuat nilai dan daya saing produk Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Supratman dalam Seminar Nasional merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh masyarakat desa dan kelurahan. Langkah tersebut sejalan dengan visi besar Presiden RI.

"pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran kekayaan intelektual adalah sebuah keniscayaan, ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama agar produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Supratman.

BACA JUGA:DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif


Perjanjian kerja sama sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga -dok.istimewa-

Merek kolektif merupakan bentuk perlindungan hukum yang digunakan bersama oleh beberapa pihak. Baik perorangan maupun badan hukum, untuk barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama. 

Skema ini relevan bagi koperasi karena mewakili identitas bersama sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara kolektif.

"Koperasi Merah Putih adalah wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi, namun sehebat apapun produknya, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, mereka bisa kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik dari produknya,” ujarnya.

Beberapa koperasi yang telah mendaftarkan merek kolektifnya. Misalnya,  Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh, untuk produk garam dan ikan asin.

BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN

BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta

Kemudian, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah di Aceh, untuk produk tikar dan anyaman.

Supratman menekankan bahwa pendaftaran KI juga dapat menjadi instrumen ekonomi yang membuka akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM. 

Saat ini ada tiga regulasi yang mengulas manfaat KI. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang penilai KI. 

Regulasi tersebut menegaskan sertifikat merek kolektif bisa dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan. "Sertifikat merek kolektif kini bisa menjadi jaminan pembiayaan yang membuka akses modal bagi koperasi," tegasnya.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Masuk Program Prioritas, Menkop Sebut Ada Stimulus Fiskal

Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Melalui kebijakan ini, koperasi diberikan kemudahan administratif dan tarif khusus bagi UMKM sebesar Rp500.000. "Kami berharap fasilitas ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang dipercaya pasar," ujar Supratman.

Pada forum yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi. 

Perjanjian kerja sama itu sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam melindungi dan meningkatkan nilai produk koperasi.

BACA JUGA:Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih

Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memperluas perlindungan merek kolektif di seluruh Indonesia. Supratman berharap kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam mengakselerasi pelindungan dan peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional.

"Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas,” kata Supratman.

Seminar bertema Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif itu turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Kehadiran dua kementerian ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui penguatan koperasi sebagai jantung perekonomian bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: