Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih

DJKI menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif -dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Langkah ini menjadi bagian penting dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, merek kolektif merupakan tanda pengenal yang digunakan bersama pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama. Baik dari segi mutu, sifat, maupun pengawasan, yang diperdagangkan oleh beberapa pihak secara kolektif.
“Merek kolektif adalah instrumen kekayaan intelektual paling efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi, melalui pendaftaran merek kolektif, produk koperasi akan memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, sekaligus melindungi hasil karya masyarakat desa dari praktik pemalsuan,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025
BACA JUGA:DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif
Razilu menjelaskan, merek kolektif merupakan tanda pengenal yang digunakan bersama pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama-dok.istimewa-
Razilu menyatakan, merek kolektif juga menjadi simbol gotong royong ekonomi. Nilai-nilai kekeluargaan yang melekat pada koperasi dapat tercermin melalui penggunaan merek bersama.
Dengan merek kolektif, para anggota koperasi dapat berbagi biaya promosi, menjaga reputasi produk secara bersama, dan memastikan kualitas tetap terjaga agar kepercayaan konsumen tidak luntur.
“Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang produktif, adil, dan berkelanjutan,” katanya. Melalui merek kolektif, citra produk koperasi dapat disatukan di bawah satu payung Merah Putih yang menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian ekonomi rakyat.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025, yang menjadi pedoman wajib dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN
BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta
Melalui kebijakan ini, DJKI berperan sebagai koordinator lintas kementerian, penyedia dukungan teknis, serta pengendali monitoring dan evaluasi di tingkat nasional.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menjadi garda terdepan pelaksanaan program. Mereka menjalankan strategi jemput bola melalui sosialisasi langsung ke desa dan kelurahan, membuka klinik merek kolektif keliling, serta mendampingi koperasi mulai dari penyusunan etiket hingga pengajuan permohonan sertifikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: