Program Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pembangunan Astacita

Program Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pembangunan Astacita

Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD-Tangkapan layar-

PEMERINTAHAN Prabowo-Gibran ingin mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu diharapkan memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan penghasilan penduduk desa. Keberhasilan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga meningkatkan sumber daya manusia perdesaan. Juga, membuka peluang kerja di perdesaan. 

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat bersinergi dengan program dan lembaga ekonomi desa sehingga dapat mempercepat program pembangunan Astacita dan SDGs perdesaan. 

Desa di Indonesia sangat beragam. Ada desa mandiri dan belum mandiri. Desa yang belum mandiri dan belum memiliki lembaga ekonomi desa perlu pendampingan atau bimbingan teknis guna membentuk koperasi sesuai dengan karakteristik desa tersebut.

BACA JUGA:Geliat Koperasi Desa Merah Putih dalam Mengerahkan Perekonomian Bottom-up

BACA JUGA:BUMDes dan KUD, Quo Vadis? setelah Nanti Koperasi Desa Merah Putih Hadir

Program pembangunan Prabowo-Gibran di Astacita adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM); memantapkan sistem pertahanan keamanan negara, dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Juga, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba; dan memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Langsung Dapat Pinjaman dari Pemerintah Rp5 Miliar

Adanya koperasi desa dapat mengakomodasi kegiatan ekonomi perdesaan. Koperasi sebagai badan usaha yang beranggota orang perorang atau badan hukum koperasi dan berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  

Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, ada dua bentuk koperasi. Yaitu, koperasi primer dan koperasi sekunder. Pendirian koperasi primer paling sedikit oleh 20 orang dan koperasi sekunder 3 orang. Untuk menjadi anggota koperasi, diperlukan persyaratan seperti yang tertuang dalam undang-undang. 

Faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan koperasi, antara lain, 1) partisipasi anggota; 2) manajemen yang profesional; 3) pendidikan dan pelatihan; 4) keadilan dan keterbukaan; 5) pemenuhan kebutuhan; 6) kondisi ekonomi dan lingkungan; 7) inovasi dan diversifikasi usaha; dan 8) keterlibatan pemerintah. 

Meski ada koperasi yang maju, tidak semua memiliki karakteristik seperti  tersebut di atas. Untuk itu, anggota koperasi sangat diharapkan berasal dari desa yang bersangkutan. Kalau sudah berkembang, anggota koperasi bisa berasal dari luar desa. 

Program Koperasi Desa Merah Putih  dirancang untuk membantu desa-desa di seluruh Indonesia agar lebih maju dan sejahtera. Pemerintah menargetkan koperasi itu hadir di 70 ribu hingga 80 ribu desa dan direncanakan diberi suntikan dana sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: