Koperasi Desa Merah Putih dan Mobil Pikap
ILUSTRASI Koperasi Desa Merah Putih dan Mobil Pikap.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Bung Hatta sendiri menegaskan, koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dibangun untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Intinya, koperasi bukan sekadar organisasi yang memiliki aset, melainkan alat ekonomi yang harus relevan dengan kebutuhan anggotanya.
Sejarah pembangunan desa memberi kita cermin. Pada era sebelumnya, pemerintah membentuk KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai instrumen ekonomi perdesaan.
Sebagian berhasil karena memiliki fungsi distribusi pupuk, pembelian hasil panen, dan dukungan pembiayaan yang jelas. Namun, tidak sedikit KUD yang stagnan karena kehilangan relevansi model bisnisnya.
Di era otonomi desa, kita mengenal BUMDes (badan usaha milik desa) sebagai entitas bisnis milik pemerintah desa. Banyak BUMDes yang berkembang pesat karena mampu membaca potensi lokal –pariwisata, perdagangan, jasa, atau pengolahan hasil bumi. Namun, ada pula yang hanya berdiri di atas kertas atau berhenti pada pembangunan fisik tanpa keberlanjutan usaha.
Pengalaman KUD dan BUMDes menunjukkan satu pelajaran penting: keberhasilan tidak ditentukan oleh keberadaan aset, tetapi oleh ketepatan model usaha dan kualitas tata kelola.
Jangan sampai gedung berdiri, fasilitas lengkap, pikap tersedia, tetapi model bisnis koperasi tidak berjalan.
Bahkan, ketika kebutuhan logistik memang ada, keputusan tidak otomatis berarti kepemilikan kendaraan. Dalam perspektif manajemen keuangan, pembelian pikap adalah capital expenditure (capex) –investasi awal yang besar. Namun, beban tidak berhenti pada pembelian.
Ada operation and maintenance (O&M), yaitu biaya perawatan, suku cadang, pajak, asuransi, depresiasi, serta risiko kerusakan. Ditambah lagi biaya sopir tetap apabila koperasi tidak dikelola berbasis sukarela.
Jika frekuensi penggunaan rendah, biaya per transaksi menjadi tinggi. Aset yang tidak optimal justru membebani neraca koperasi.
Karena itu, perlu dibandingkan secara rasional: apakah lebih efisien membeli, menyewa, atau bermitra dengan pelaku transportasi lokal? Apakah motor barang roda tiga sudah memadai untuk desa tertentu? Bahkan mungkin, untuk sebagian desa, kepemilikan kendaraan sama sekali tidak diperlukan.
Disiplin needs assessment menuntut pertanyaan-pertanyaan itu dijawab terlebih dahulu sebelum solusi diputuskan.
BELANJA PUBLIK DAN PENGUATAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Aspek kedua yang tak kalah penting adalah pilihan kebijakan terkait produksi dalam negeri. Dengan nilai Rp24,66 triliun, pengadaan 105.000 unit kendaraan bukan sekadar keputusan operasional koperasi. Ia adalah kebijakan ekonomi makro dengan potensi multiplier effect yang besar.
Industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi yang mapan, termasuk pada segmen kendaraan niaga ringan. Sektor itu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menggerakkan rantai pasok komponen –mulai logam, kaca, plastik, hingga industri kecil dan menengah pendukung.
Jika kendaraan diproduksi di dalam negeri, belanja publik tersebut dapat meningkatkan utilisasi pabrik, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional. Setiap rupiah belanja publik berpotensi berputar di dalam negeri, menciptakan efek berlapis bagi ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: