7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta menyediakan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Intsruksikan ASN Peka dan Tidak Pamer Hidup Mewah
Pemutakhiran RKP 2025 melalui Perpres 79 Tahun 2025 menjadi pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Sebelumnya, Perpres 109/2024 hanya mengatur kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri, serta menekankan optimalisasi penerimaan negara, sehingga Perpres terbaru ini memperluas cakupan kebijakan dengan memasukkan pejabat negara dan program prioritas tambahan.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|