Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri dalam Perpres 78 Tahun 2025

Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri dalam Perpres 78 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan RKP 2025 dan menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.--

HARIAN DISWAY - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Sorotan utama Perpres ini adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama, sehingga mulai berlaku secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rumah ASN Kemenag

Dokumen ini menjadi acuan terbaru untuk menjalankan program prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025.

Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 tidak memasukkan kenaikan gaji bagi ASN maupun pejabat negara.

Selain kenaikan gaji ASN, dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menjabarkan delapan program prioritas hasil cepat dalam RKP 2025.


Fokus utama Perpres ini adalah penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).--

1. Penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta pemberian bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.

2. Menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis dan menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.

BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Intsruksikan ASN Peka dan Tidak Pamer Hidup Mewah

3. Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.

4. Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.

5. Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk mengentaskan kemiskinan absolut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: