Semuanya berhasil diselesaikan secara dialogis melalui metode khas Gresik “duduk dan minum kopi bersama” bersama para pihak terkait.
“Kami memfasilitasi pertemuan rutin Dewan Pengupahan setiap bulan, yang juga sering dihadiri Forkopimda. Forum ini menjadi wadah diskusi terbuka,” jelas Zainul.
BACA JUGA:71 Pejabat Gresik Ikut Catwalk di Dekranasda Fest 2025, Perkuat Produk UMKM
Sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan, Pemkab Gresik juga memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas menangani kondisi darurat pekerja, termasuk pencegahan konflik dan koordinasi lintas instansi.
Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Gresik.
BACA JUGA:Irfan Akbar Prawiro, Sukses Bawa Gresik Movie Menembus Cannes di Prancis
“Kami melihat pola kemitraan dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha. Praktik seperti ini dapat menjadi contoh daerah lain untuk menjaga iklim usaha dan kesejahteraan pekerja,” kata Yahya Zaini.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta sebagai wujud nyata perlindungan kepada pekerja.
Penyerahan itu menunjukkan sinergi yang erat antara pemerintah, DPR RI, pelaku usaha, serikat pekerja, dan lembaga jaminan sosial. (*)