Praktik tersebut dinilai mengganggu, menimbulkan kemacetan mendadak, dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
BACA JUGA:Presiden Perintahkan TNI–Polri Tindak Tegas Pelaku Anarkis
BACA JUGA:Begini Niat Dansitber TNI soal Ferry Irwandi
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut, penertiban penting dilakukan agar penggunaan sirene kembali sesuai aturan. “Yang sering terjadi, kendaraan dinas atau pribadi pejabat memakai strobo seakan-akan darurat. Padahal, itu tidak benar. Harus ada ketegasan agar tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Dengan imbauan Panglima TNI ini, publik berharap aturan lalu lintas bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat biasa maupun pejabat.
Kesadaran pejabat untuk tidak memanfaatkan fasilitas secara berlebihan diyakini dapat menjadi contoh bagi jajarannya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Isu penggunaan strobo dan sirene berlebihan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring tuntutan warga agar ruang jalan digunakan lebih adil, aman, dan tertib.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business and Professional Communication Pliteknik Negeri Malang