Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 tertanggal 17 September 2025. Selain tim internal, pemerintah juga telah menyiapkan pembentukan Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden yang nantinya akan berperan sebagai mitra pengawas dan pengarah. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya