Surabaya Kota Para Dermawan

Selasa 23-09-2025,20:06 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Surabaya telah ditetapkan secara sah oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai Kota Wakaf. 

Penetapan disampaikan secara langsung oleh Kemenag Kota Surabaya saat pengarahan wali kota kepada kepala Perangkat Daerah (PD), camat, hingga lurah di Graha Sawunggaling pada Senin pagi, 22 September 2025.  

”Bahwa wakaf ini bukan hanya sekadar untuk tujuan ibadah,” katanya. 

Akan tetapi, dengan berwakaf atau berderma juga akan bisa mengentaskan kemiskinan hingga menggerakkan perekonomian Kota Surabaya. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencontohkan seperti di Kelurahan Pagesangan, Jambangan. Di sana ada anak muda yang dilatih oleh kelurahan dan kecamatan. Setelah diberi pelatihan, Pemkot Surabaya memberikan modal untuk wirausaha. 

BACA JUGA:Kolaborasi Pemkot Surabaya dan ITS, Pakai GBT Uji Nogogeni

BACA JUGA:Parade Hujan, Yura dan Coldiac Siap Ramaikan Suara Loka di Surabaya

“Wakaf ini dijadikan permodalan. Sehingga nanti ada uang yang masuk dan itu diputar lagi,” papar kader PDIP ini. 

Dengan ini, jika terus dilakukan dan dikembangkan di masing-masing kelurahan atau kecamatan, maka ke depan akan menggerakkan ekonomi Surabaya. 

Sementara itu, Guru Besar UINSA SurabayaJeje Abdul Rozak menyampaikan, wakaf merupakan bukan ibadah wajib bagi umat muslim. Kegiatan wakaf bersifat sunnah. ”Dan bentuk wakaf bisa bermacam-macam,” katanya. Bisa berupa bangunan seperti masjid, pesantren, atau madrasah. Dan juga bisa berupa uang. 

”Jika wakaf itu berupa uang, bisa menjadi modal abadi,” katanya. Khusus untuk perekonomian umat serta digunakan dalam membangun peradaban umat. 

Sebelum mengumpulkan wakaf, Jeje menyarankan agar Pemkot Surabaya memilih tim yang amanah dan jujur. Sebab uang hasil wakaf itu nantinya akan digunakan sebagai modal abadi ekonomi umat.

BACA JUGA:Adi Sutarwijono Ajak Warga Jaga Surabaya, Jaga Pembangunan yang Sudah Berjalan

BACA JUGA:RT di Surabaya Kini Bisa Daftarkan Warga Non-Permanen ke Pemkot, Ini Cara Kerjanya!

Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin menambahkan, pada 22 Agustus 2025 lalu, Surabaya ditetapkan sebagai Kota Wakaf dari Bimas Islam Kemenag RI. Arifin menyebutkan, Surabaya merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang baru mendapatkan predikat tersebut. 

Kategori :