Kejagung menghormati keputusan Nadiem Makarim yang menggugat praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi program digitalisasi laptop Chromebook-disway.id/.Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh Nadiem. Ia menilai praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
"Sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima permohonan praperadilan yang bersangkutan. Namun itu merupakan hak bagi tersangka," ujar Anang, Selasa,23 September 2025.
Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kejagung memastikan penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan di pengadilan.
BACA JUGA:Nadiem Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun
Menurut Anang, keberadaan mekanisme praperadilan justru penting sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengimbangan dalam sistem peradilan pidana.
“Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” sambungnya.
Meski demikian, Anang tidak berniat memberikan komentar lebih jauh terkait pernyataan pihak Nadiem yang mempertanyakan bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka. Ia menilai persoalan itu sudah masuk ke ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan.
"Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan,” katanya.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Program tersebut digagas Kemendikbud dengan tujuan menyediakan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran yang digelontorkan dalam program ini mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, proyek pengadaan laptop tersebut dinilai bermasalah. Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi berbasis Chrome atau Chromebook . Meski relatif lebih murah, perangkat ini dianggap kurang efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas dugaan perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Rinciannya, sebesar Rp480 miliar diduga berasal dari pengadaan perangkat lunak atau Item Software (CDM), sementara sisanya sekitar Rp1,5 triliun berasal dari dugaan mark up harga laptop.
BACA JUGA:Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim: Allah Akan Melindungi Saya
BACA JUGA:Google Indonesia Tanggapi soal Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai aturan hukum. Sementara gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem akan menjadi salah satu arena uji legalitas penetapan tersangka, tanpa menghentikan jalannya proses penyidikan pokok perkara. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya