HARIAN DISWAY - Alih-alih dilebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru akan diturunkan statusnya menjadi badan penyelenggara.
Perubahan itu tercantum dalam bocoran Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
BACA JUGA:Istana Buka Suara soal Wacana Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara
Dalam draf RUU, Kementerian BUMN akan berubah menjadi badan mandiri yang fokus mengatur dan mengawasi BUMN.
Diketahui, sebagian tugas operasionalnya telah diambil alih oleh Danantara, lembaga investasi strategis milik negara.
BACA JUGA:Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN yang Siap Lanjutkan Program Erick Thohir
Adapun fungsi regulator akan dijalankan oleh badan tersendiri yang tidak berada di bawah Danantara.
Langkah ini muncul di tengah kekosongan jabatan Menteri BUMN, menyusul pelantikan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang turut memicu evaluasi kelembagaan dan mempercepat pembahasan revisi regulasi.
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Kementerian BUMN Bergabung ke Danantara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur kelembagaan dengan kondisi aktual.
“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” ujarnya pada Rabu, 24 September 2025.
BACA JUGA:Prabowo Hapus Bonus Komisaris BUMN
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam turut membenarkan pernyataan tersebut.
“Isu yang beredar bahwa Kementerian BUMN akan dilebur ke Danantara memang sampai ke kami. Tapi yang saya dengar justru arahnya berbeda, bukan dilebur, melainkan Kementerian BUMN akan diubah menjadi sebuah badan yang dipimpin kepala badan,” katanya.
BACA JUGA:Danantara Indonesia Resmi Berlakukan Aturan Baru soal Tantiem dan Jumlah Komisaris BUMN