Kejagung Periksa Azwar Anas Eks MenPANRB Sebagai Saksi Korupsi Chromebook

Kamis 25-09-2025,10:58 WIB
Reporter : Lolyn Vanika*
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Anang menjelaskan Azwar Anas dipanggil sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022, periode yang dinilai berkaitan dengan program pengadaan laptop digitalisasi pendidikan yang kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022,” jelas Anang kepada wartawan, Rabu, 24 September 2025, Jakarta.

Meski demikian, Anang belum merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Azwar Anas. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan ini berhubungan langsung dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang juga menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober di PN Jaksel

BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook


Nadiem Makariem saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook. Kamis, 4 September 2025.--Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Status tersebut diumumkan pada Kamis, 4 September 2025 di gedung Kejaksaan Agung.

Daftar tersangka lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah; Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (buronan); serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dengan demikian, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga mencapai triliunan tersebut.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pihak Kejaksaan menjelaskan, sejak awal Nadiem ikut terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas penggunaan sistem operasi Chrome OS yang kemudian dipakai dalam perangkat TIK hasil pengadaan pemerintah.

Bahkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 diduga telah mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Hal itu menimbulkan indikasi adanya kepentingan khusus dalam proses pengadaan.

BACA JUGA:Nadiem Ajukan Praperadilan

Kategori :