BACA JUGA:Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai 1,98 triliun. Namun, angka pasti masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. (*)
*)Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya