HARIAN DISWAY – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan naik pada Triwulan IV, tepatnya Oktober-Desember 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, mengatakan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tantang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), yang disediakan PT PLN (Persero).
BACA JUGA:PLN Siapkan Pembangkit Nuklir 500 MW Dukung Target Net Zero Emission 2060
Berdasarkan aturan tersebut, tarif tenaga listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan faktor eknomi makro. Seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri, pada Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni Ungkap Rahasia Sukses Karier
Selain itu, ia menambahkan bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan. Subsidi akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkapnya.
BACA JUGA:PLN Siagakan Tim Khusus Jaga Kelistrikan saat Peluncuran Koperasi Merah Putih di Jatim
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tenaga listrik terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta instansi pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sedangkan untuk golongan pelanggan lainnya, terakhir dilakukan penyesuaian pada tahun 2020.
Meski tarif tenaga listrik tidak berubah, Tri menegaskan bahwa pemerintah bersama PLN tetap melanjutkan upaya meningkatkan kualitas pasokan listrik, memperluas akses, serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (ETB) sebagai bagian dari transisi energi nasional.
BACA JUGA:Konsumsi Listrik Jatim Naik 5,16%, PLN Catat Penjualan 22,69 TWh hingga Juni 2025
Adapun rincian tarif tenaga listrik pelanggan nonsubsidi selama Triwulan IV, tepatnya Oktober-Desember 2025, di antaranya:
- R-1/Tegangan Rendah (TR) 900 VA = Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA = Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA = Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA = Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas = Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600–200 kVA = Rp 1.444,70/kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) >200 kVA = Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA = Rp 1.114,74/kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) ≥30.000 kVA = Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600–200 kVA = Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA = Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum = Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT = Rp 1.644,52/kWh (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya