Komisi C DPRD Surabaya Sanggah Respons Pertamina Soal Eigendom

Sabtu 27-09-2025,18:27 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Konflik lahan Pertamina dan masyarakat soal eigendom 1278 masih berlanjut. Awalnya, itu hanya menjadi isu lokal. Tapi, kini berubah jadi pertarungan besar antara hak rakyat, tata kelola BUMN, dan kepastian hukum.

Dan kali ini, Komisi C DPRD Surabaya angkat suara. Dengan keras Josiah Michael, anggota Komisi C DPRD Surabaya menyanggah klaim Pertamina atas lahan seluas 220,4 hektar di kawasan Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis.

"Jika Pertamina mengklaim sekarang dan menyatakan menjunjung asas tata kelola yang baik dan sesuai perundang-undangan, seharusnya Pertamina sadar," tegas Josiah Michael, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, kepada Harian Disway, Jumat, 26 September 2025.

"Justru kasus ini terjadi karena keteledoran Pertamina dalam menjunjung asas tata kelola yang baik. Dan jelas tidak sesuai aturan," sambung politisi PSI itu. 

BACA JUGA:SHM Darmo Hill Surabaya vs Eigendom Pertamina (1): Tiba-Tiba Warga Tak Bisa Urus Tanah

BACA JUGA:Pertamina Jawab Polemik Eigendom 1278 Surabaya: Kami Memahami Kekhawatiran Masyarakat!


Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemui warga Darmo Hill terkait keluhan eigendom Pertamina, Kamis, 18 September 2025.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway

Inti dari sanggahan Josiah adalah satu prinsip hukum yang tak bisa dibantah. Kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sah. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997. Isinya, jika suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata. Maka, pihak lain yang merasa punya hak tidak bisa menuntut lagi setelah lewat 5 tahun sejak penerbitan sertifikat.

Artinya, jika warga atau developer sudah memiliki SHGB/SHM sejak lama, dan tidak ada gugatan dalam lima tahun pertama, klaim apapun dari pihak ketiga otomatis gugur.

Dan itulah yang terjadi di Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis. Ratusan warga telah memiliki sertifikat sejak 1990-an hingga 2000-an.

Beberapa bahkan sudah digunakan sebagai agunan bank, diwariskan, dan diperjualbelikan secara legal. Tidak ada catatan sengketa, tidak ada surat teguran, tidak ada blokir, sampai tiba-tiba muncul klaim dari Pertamina pada 2023. 

BACA JUGA:Sengketa Eigendom 1278 Pertamina di Surabaya Sebabkan Pasar Properti Beku

BACA JUGA:220,4 Hektare Tanah di Surabaya Tercaplok Eigendom Pertamina, Armuji: Guendeng!


Gerbang masuk Darmo Hill Surabaya.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway

"Ini bukan soal nasionalisasi atau warisan kolonial. Ini soal ketepatan waktu dan taat hukum. Kalau Pertamina benar-benar punya hak, kenapa baru sekarang muncul? Kenapa diam selama puluhan tahun," papar Josiah.

Kategori :