Bersama dengan sopir bernama Hartono Wijaya, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta tolong tanpa mengetahui isi barang dan belum menerima upah.
BACA JUGA:Nelayan Selundupkan Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
BACA JUGA:Ojol Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang
"Pengembangan akan dilakukan untuk membongkar aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut. Barang bukti juga segera dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Bareskrim memastikan kasus tersebut akan diproses secara hukum dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika. Mengetahui jumlah barang bukti yang besar dan beragam, serta temuan cairan diduga mengandung etomidate yang jarang terungkap di Indonesia. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya