Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani usai Lengser dari Kursi Menkeu?

Rabu 01-10-2025,10:30 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Dalam aturan tersebut memastikan mantan menteri tetap mendapatkan jaminan kesehatan setelah tidak menjabat, dengan ketentuan beberapa ketentuan. Yakni, jika usia menteri di bawah 60 tahun saat selesai menjabat, jaminan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan, jika usia menteri 60 tahun ke atas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan di fasilitas milik pemerintah dan/ BUMN, dan biaya asuransinya ditanggung negara. Termasuk jaminan kesehatan yang juga diberikan untuk suami atau istri mantan menteri. Jaminan tersebut berbentuk layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, sesuai kondisi medis. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :