Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?

Kamis 02-10-2025,12:06 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Kenneth Puji Prabowo soal Amnesti Hasto, Wujud Rekonsiliasi Kebangsaan

Adapun isi permohonan Hasto, ia meminta agar ancaman pidana dalam Pasal 21 yang semula berkisar antara 3 hingga 12 tahun penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun saja.

Dirinya juga mengusulkan agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” tidak lagi dimaknai sebagai alternatif, melainkan harus terpenuhi seluruhnya.

BACA JUGA:Megawati Sindir KPK dan Singgung Amnesti Hasto di Kongres VI PDIP

Permohonan ini tidak lepas dari pengalaman pribadi Hasto yang pernah dijerat pasal tersebut dalam kasus suap Harun Masiku.

Meski akhirnya divonis 3,5 tahun penjara dan kini telah bebas berkat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, pasal perintangan penyidikan tetap menjadi sorotan dalam rekam jejak hukumnya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :