KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Selasa 07-10-2025,19:17 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bendahara Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH).

Dikonfirmasi secara tertulis oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Jika Tauhid hadir, maka jadi ketiga kalinya ia diperiksa. Rencananya ia akan dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk mendalami perkara ini yakni SAR, AH, dan MIH.

BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji

Diketahui kasus korupsi tersebut berawal dari adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

“Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dalami Jual Beli Kuota Haji, KPK Panggil Bos-Bos Travel di Jawa Timur

Ia menjelaskan bahwa dugaan kasus jual beli kuota haji khusus tersebut tengah di dalami penyidik. KPK belum bisa merinci perusahaan yang tidak berstatus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun, membawa jamaah khusus untuk beribadah haji.

Diketahui KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Kemudian pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

BACA JUGA:DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Tegaskan Tanpa Intervensi Tangani Kasus Kuota Haji

Serta sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (*)

 

Kategori :