“Pencatatan hak cipta adalah langkah awal untuk memastikan karya Anda terlindungi, setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti bisa dilakukan secara jelas dan terukur,” ungkap Agung.
Ia berharap peluncuran Inspiration menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat dalam melindungi hak cipta. Dengan dukungan sistem digital yang transparan dan terintegrasi, DJKI optimistis pengelolaan royalti musik di Indonesia akan semakin tertib, efisien, dan berkeadilan.(*)