Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut

Rabu 08-10-2025,11:03 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sebagai informasi tambahan, pencabutan paspor dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai buronan, menyusul 3 kali ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan.

Status DPO ini memperkuat dasar hukum bagi Kejagung untuk mengajukan permohonan pencabutan dokumen perjalanan mereka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:Mangkir Tiga Kali, Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

BACA JUGA:Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan, Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Riza sendiri diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina, sementara Jurist Tan menjadi tersangka dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kedua kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana berat, sehingga penanganannya melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Divhubinter Polri dan Interpol.

Adapun, sebagai bagian dari upaya pelacakan internasional, Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memperluas jangkauan pencarian. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :