Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan direksi Pertamina. Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun. (*)