Sempat Dibantarkan, Nadiem Dikembalikan ke Rutan Salemba

Kamis 09-10-2025,18:46 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Google Indonesia Tanggapi soal Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim

Sebagai informasi, Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dimaksud. Diantaranya eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT); konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Disebutkan, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan kini masih berada di luar negeri, sehingga belum bisa ditahan. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

     
Tags : #penjagaan #pengadaan laptop chromebook #nadiem makarim #kepala pusat penerangan hukum #kemendikbudristek #kejaksaan agung #kejagung #kasus dugaan korupsi #kapuspenkum #dibantar #anang supriatna
Kategori :

Terkait

Sabtu 18-10-2025,14:13 WIB

Mas Menteri dan Gus Menteri

Terpopuler

Terkini