“Ini bentuk negara hadir bagi masyarakat yang kurang beruntung melalui pemberian perlindungan dan pelayanan hukum,” tambahnya.
Kesepakatan ini juga mencakup langkah-langkah pemulihan sosial. Seperti restitusi atau kompensasi bagi korban, pendampingan psikologis, serta pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi dan konseling. (*)