Khofifah dan Kajati Jatim Teken MoU Restorative Justice, Ini Isi dan Tujuannya

Jumat 10-10-2025,15:24 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Ghinan Salman

“Ini bentuk negara hadir bagi masyarakat yang kurang beruntung melalui pemberian perlindungan dan pelayanan hukum,” tambahnya.

Kesepakatan ini juga mencakup langkah-langkah pemulihan sosial. Seperti restitusi atau kompensasi bagi korban, pendampingan psikologis, serta pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi dan konseling. (*)

Kategori :