Khofifah dan Kajati Jatim Teken MoU Restorative Justice, Ini Isi dan Tujuannya

Jumat 10-10-2025,15:24 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Ghinan Salman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr Kuntadi. Kesepakatan itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat keadilan substantif. Juga, penyelesaian persoalan sosial secara proporsional di Jawa Timur.

”Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jatim. Seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” ujar Khofifah.

Ia menegaskan, MoU ini menjadi landasan implementasi RJ Plus di tingkat daerah. Yakni, dengan memadukan penyelesaian hukum dan pemulihan sosial. “Kolaborasi ini memungkinkan hukum ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” imbuhnya.

Khofifah menyoroti pentingnya kepekaan kepala daerah terhadap dinamika sosial di wilayah masing-masing. Ia menekankan agar Bupati dan Wali Kota tidak hanya bergantung pada data statistik nasional seperti BPS atau DTSN. Melainkan aktif memperbarui data lokal secara proporsional.

BACA JUGA:Kado HUT ke-80 Jatim! Khofifah Resmikan Trans Jatim Lamongan-Gresik, Gratis selama 6 Hari

BACA JUGA:Pererat Kerjasama dengan LUMC Belanda, Gubernur Khofifah Optimistis Wujudkan World Class Hospital di Jawa Timur

“Para Bupati/Walikota saya harapkan selalu mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah,” tegasnya.

Selain penandatanganan MoU RJ, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah antara Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. 

Agenda dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Ini menjadi starting point bagi kita semua. Kita berbenah bersama. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini,” harap Khofifah. 

Sementara itu, Kajati Jatim Dr Kuntadi menyebut RJ sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menurutnya, pendekatan ini membuka ruang dialog dan mengangkat isu sosial serta kearifan lokal sebagai bagian dari proses hukum.

BACA JUGA:Tinjau Pasar Plaosan Magetan, Gubernur Khofifah Ingin Menjadikan Pusat Agrobisnis dan Penggerak Ekonomi Madiun Raya

BACA JUGA:Tinjau Pelebaran Jalan Sugihwaras Magetan, Gubernur Khofifah Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Mataraman

“RJ ini menjadi solusi dalam kebuntuan dan pemecahan hukum bisa diselesaikan dengan ruang dialog,” ujarnya. 

Kategori :