Sebagai langkah penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Langkah ini diikuti penggeledahan di sejumlah titik strategis, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Dalami Jual Beli Kuota Haji, KPK Panggil Bos-Bos Travel di Jawa Timur
Sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus turut diamankan dalam penggeledahan.
Beberapa di antaranya meliputi dokumen, perangkat elektronik, kendaraan roda empat, dan aset properti.
BACA JUGA:DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Meski belum menetapkan tersangka, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan berbasis bukti.
Penundaan penetapan tersangka disebabkan oleh belum rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi, Kamis, 9 Oktober 2025. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra