Pemerintah Pusat dan Daerah Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Minggu 12-10-2025,13:10 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan peran BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai entitas pengelola yang memperoleh rekomendasi dari kepala daerah. Pemerintah menilai skema ini akan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional.

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Tolak Moratorium MBG Meski Ribuan Kasus Keracunan Terjadi

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Anggaran dan Program Tepat Sasaran Jelang Satu Tahun Pemerintahan

Selain itu, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diwajibkan untuk membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjamin keuntungan masyarakat lokal serta menciptakan keadilan ekonomi di sektor energi.

Kemudian, Bahlil berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menuju kedaulatan energi nasional. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

             

 
Tags : #sumur minyak rakyat #sumatera selatan #pemerintah pusat #pemerintah daerah #pemda #menteri esdm #bahlil lahadalia
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini