Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan WhatsApp, Kerugian Capai Rp254 Juta

Kamis 16-10-2025,10:30 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:339 WNI Terjebak Penipuan Daring di Kamboja

Selain Syarifuddin, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu:

  • Rizal (34), merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika.
  • Indri Permadani (20), merupakan warga Langkat sekaligus kekasih Syarifudin.
  • Tika Handayani (30), merupakan warga Medan Tembung.

Dalam aksinya, Rizal berperan memberikan ponsel kepada Syarifuddin di dalam lapas. Setelah korban mentransfer uang, dana tersebut diteruskan ke pelaku lain, Indri, yang kemudian menyalurkannya ke rekening Tika untuk menghapus jejak transaksi.

“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” tambah Kombes Doni.

BACA JUGA:Ferry Irwandi Disebut Terlibat Dugaan Pidana, Dansatsiber TNI Konsultasi ke Polisi

Keberhasilan pengungkapan kasus penipuan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.

Begitu juga yang turut hadir dalam konferensi pers di antaranya, Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Keempat pelaku tersebut ditangkap pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, mereka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Doni. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :