Kasus Kematian Timothy, Mendiktisaintek Dorong Diusut Tuntas

Senin 20-10-2025,11:11 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY — Kematian mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra, menjadi perhatian nasional.

Kasus ini mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dari kekerasan dan perundungan di kampus.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Timothy.

Mendiktisaintwk Brian Yuliarto menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

BACA JUGA:Soal Kematian Bunuh Diri Timothy Anugerah, Unud Tegaskan Tak Terkait Bullying

Usai menghadiri pertemuan di kediaman Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 19 Oktober 2025, Brian menegaskan pentingnya langkah strategis agar kasus ini diusut tuntas.

Ia menilai tragedi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.

“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam kepada keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana,” ujar Brian Yuliarto. 

BACA JUGA:Bocoran Chat WhatsApp Ungkap Ejekan ke Timothy, Ini 11 Profil Mahasiswa yang Diduga Pelaku

"Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Rektor Unud dan meminta kampus berkoordinasi dengan keluarga korban,” tambahnya. Brian menjelaskan, kementeriannya telah menerima laporan awal dari pihak universitas.

Rektor Universitas Udayana disebut telah membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab kematian Timothy dan memberikan pendampingan bagi pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Begini Sosok Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Unud Bunuh Diri Diduga Korban Bullying

“Kami sudah dapat laporan bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya. “Kami juga memastikan adanya pendampingan, baik untuk keluarga maupun pihak lain yang terkait dengan kasus ini,” lanjut Menteri Brian.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

BACA JUGA:Siswa Kelas 3 SMP Ini Laporkan Kasus Bullying, Polres Pelabuhan Tanjungperak Periksa 9 Saksi

Kategori :