Mengingat kekerasan itu tidak bisa dielakkan, lembaga mahkamah akan bertindak untuk menyelesaikan kasus yang terjadi dengan tujuan menegakkan disiplin sesuai dengan kadar tindakan kekerasan, yang turut melibatkan pihak orang tua dan lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dengan membuka diri pada lembaga luar, pondok pesantren tidak menutup diri dari kontrol dan pengawasan eksternal. Keterbukaan itu menunjukkan bahwa pondok pesantren bukan lembaga yang tertutup dan cenderung untuk menyimpan kasus perundungan di bawah karpet.
Kita telah belajar dari tragedi yang menimpa salah seorang putra kiai di Jombang, yang telah menghadapkan warga dengan aparatur negara. Tanpa penyangkalan (denial), kita bisa mencegah kekerasan dan menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga tertua itu. (*)
*) Ahmad Sahidah adalah dosen filsafat program doktor, Universitas Nurul Jadid, Paiton, dan associate researcher di iKMI, Universiti Kebangsaan Malaysia. --