Kenaikan UMK 2025 Berlaku di Tujuh Daerah Jatim: Berlaku November di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, hingga Malang!

Rabu 22-10-2025,17:27 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Upah Minimum Kota (UMK) di tujuh kabupaten dan kota di Jawa Timur akan naik mulai bulan depan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Kenaikan tersebut berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Di Kota Surabaya, misalnya, UMK naik dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635. Sementara di Kabupaten Sidoarjo, UMK naik dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090. Rata-rata kenaikan di ketujuh daerah tersebut mencapai Rp 70.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Hasan Mangalle, menjelaskan bahwa kenaikan upah ini akan berlaku mulai 1 November 2025 hingga Desember 2025, atau selama dua bulan.

“Dan berlaku sampai Desember. Dua bulan,” katanya kepada Harian Disway.

BACA JUGA:Peringati Hari Santri 2025, Gubernur Khofifah Gratiskan Trans Jatim

BACA JUGA:800 Ribu Debitur Terima KUR Serentak, Surabaya Jadi Salah Satu Pusat Acara

Menurut Hasan, kenaikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang baru ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025.

Lalu, mengapa kenaikan hanya terjadi di tujuh daerah tersebut? Hasan menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh salah satu serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Inti gugatan tersebut adalah ketidaksepakatan terhadap perbedaan besaran kenaikan upah dalam keputusan gubernur sebelumnya.

Serikat pekerja berpendapat bahwa seluruh daerah seharusnya mendapat kenaikan sebesar 6,5 persen.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat itu mengambil kebijakan pemerataan upah, sehingga tidak semua daerah mendapat kenaikan 6,5 persen—beberapa hanya naik sekitar 5 persen.

“Tapi sebenarnya, kalau dirata-rata dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, kenaikannya memang mencapai 6,5 persen,” paparnya.

Hasan menambahkan, sebelum menetapkan UMK 2025, Pemprov telah berdiskusi dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan BPHN Bahas Efektivitas Hukum, Dorong Sistem yang Lebih Responsif bagi Perlindungan Perempuan dan Anak

Kategori :