Kemenpora Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Senin 27-10-2025,15:46 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Mengacu pada panduan resmi pelaksanaan peringatan yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025, poin ketiga dalam pedoman tersebut menyebut secara eksplisit:

“Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 28 Oktober 2025.”

Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini menekankan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” sebagai wujud persatuan dan kebersamaan generasi muda Indonesia.

BACA JUGA:5 Cara Gen Z Bikin Hari Sumpah Pemuda Jadi Lebih Seru

Dalam surat edaran dan pedoman yang dikeluarkan, Kemenpora menegaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih bukan sekadar simbol formal, melainkan bentuk nyata dari komitmen terhadap semangat satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa.

Dengan mengibarkan bendera seraya memperingati Sumpah Pemuda, diharapkan terjadi refleksi terhadap nilai-nilai kebangsaan, serta mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam pembangunan nasional.

Menurut penjelasan Kemenpora, pengibaran bendera di rumah dan di lingkungan masyarakat menjadi salah satu rangkaian penting dari peringatan nasional tahun ini. Pedoman resmi menegaskan bahwa masyarakat dapat memilih untuk mengibarkan bendera di bagian depan rumah atau di tempat lain yang mudah terlihat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam peringatan.


Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih.--canva

BACA JUGA:Tanggal 28 Oktober 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Sumpah Pemuda

Imbauan tersebut bukan hanya ditujukan kepada warga masyarakat secara umum, tetapi juga kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga stasiun radio dan televisi.

"Jajaran instansi tingkat pusat, daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP ke-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing," tulis pedoman tersebut.

Selain itu, stasiun radio dan televisi turut diminta berpartisipasi dengan menyiarkan lagu-lagu wajib nasional maupun Mars Pemuda sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum bersejarah tersebut.


5 Tokoh hebat di balik Sumpah Pemuda yang bikin generasi Indonesia bersatu. --Pinterest

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Sejarah, Tema, dan Makna Logo Terbaru

Kategori :