Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Milik Harvey Moeis Segera Dilelang

Rabu 29-10-2025,12:30 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh aset yang disita dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah akan segera dilelang setelah proses eksekusi pidana selesai. 

Hal itu menyusul keputusan artis Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset mewah miliknya.

BACA JUGA:Terlibat Bersama Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Turut Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pencabutan gugatan tersebut membuat status barang bukti kini tidak lagi menjadi polemik.

Ia menegaskan seluruh aset telah berstatus sah sebagai milik negara dan siap untuk proses lelang. 

“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang, Selasa, 28 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Tok! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

Kini, pihaknya hanya perlu mengeksekusi hukuman terhadap Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang telah divonis bersalah dalam kasus megakorupsi tersebut. Setelah tahap eksekusi selesai, seluruh barang bukti akan dilelang melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

“Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu, baru nanti asetnya dieksekusi,” jelas Anang.

BACA JUGA:Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis: Kira-Kira 50 Tahun Lah!

Harvey Moeis diketahui telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Kasus yang menyeretnya merupakan bagian dari perkara besar tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022, dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Keputusan Sandra Dewi mencabut gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan sidang.

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS PBI Kelas 3

Langkah itu sekaligus menandakan berakhirnya proses keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya ia ajukan bersama dua pihak lain.

Kategori :