MALANG — Seorang pria berinisial AJR, 27, warga Kecamatan Karangploso, akhirnya diringkus polisi setelah dua bulan menjadi buronan.
Ia ditangkap karena mencuri ponsel dari rumah warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, saat penghuni rumah sedang terlelap.
Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek Singosari bersama Satreskrim Polres Malang pada Rabu, 29 Oktober 2025, di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari.
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Boyolali Ditangkap, Diduga Kelola Prostitusi Terselubung di Singosari
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka Kasus KDRT di Singosari Malang
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan di sebuah gudang cabai tanpa perlawanan. Ia sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang, Rabu, 29 Oktober 2025.
Aksi pencurian itu terjadi pertengahan Agustus 2025. Saat itu korban, MU, 43, tengah tertidur lelap bersama keluarganya di rumahnya di Desa Pagentan. Pelaku diketahui mengendap-endap masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci.
Begitu masuk, AJR langsung mencari barang berharga di ruang tengah. Ia menemukan sebuah ponsel yang sedang dicas di dekat tempat tidur korban, lalu mengambilnya diam-diam tanpa membangunkan penghuni rumah.
Keesokan paginya, korban baru menyadari ponselnya raib. Ia pun segera melapor ke Polsek Singosari. Tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk yang mengarah pada AJR.
“Dari hasil penyelidikan, kami temukan ponsel korban di tangan pelaku. Barang bukti itu juga digunakan untuk memperkuat alat bukti pidana,” imbuh Bambang.
BACA JUGA:Mobil Rombongan Pengantin dari Probolinggo Terbakar di Tol Pandaan–Malang
BACA JUGA:Warga Surabaya Tewas Terseret Ombak di Pantai Modangan, Malang
Pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun upayanya bersembunyi berakhir sia-sia setelah petugas berhasil melacak keberadaannya.
Kini, AJR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.